Sukses

Menakar Pasokan Energi untuk Kendaraan Listrik di Indonesia, Sudah Cukup?

PT PLN (Persero) memastikan bahwa kondisi pasokan listrik telah mencukupi untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) memastikan bahwa kondisi pasokan listrik telah mencukupi untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Sampai saat ini, kalau kita lihat di indonesia itu (berstatus) hijau, artinya bahwa cadangan listrik kita cukup untuk memenuhi kebutuhan dari rencana pematangan SPKLU maupun SPBKLU," kata Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti, dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station yang disiarkan secara daring pada Senin, 31 Juli 2023.

Edi juga mengungkapkan bahwa, PLN di tahun depan akan ada beberapa pembangkit terkait dengan program penyediaan listrik hingga 35 ribu megawatt sampai dengan tahun 2025.

"Kita juga ada percepatan beberapa pembangkit EBT yang akan masuk di sistem kita. Kemudian nanti di sejumlah daerah terisolasi juga akan dikembangkan renewable energy," bebernya.

"Jadi secara keseluruhan untuk suply listrik ini mencukup untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, baik untuk charging (kendaraan listrik) di rumah maupun di (charging station) umum," jelasnya.

SPKLU Kendaraan Listrik

Dalam kesempatan itu, Edi juga mengungkapkan, PLN telah mengembangkan infrastruktur ekosistem kendaraan listrik atau EV dengan penyediaan fasilitas charging guna mengakselerasi transformasi sektor transportasi dari yang berbasis impor energi fosil, menuju berbasis domestik dengan menggunakan energi listrik yang juga berkontribusi pada pengurangan emisi.

"Sudah ada 842 SPKLU dimana 616 diantaranya saat ini masih (difasilitasi) oleh PLN sendiri. PLN menyediakan SPKLU dalam rangka memberikan awareness untuk mendukung ekosistem, sehingga pemilik kendaraan listrik tidak perlu lagi was was," imbuhnya.

Di sejumlah jalan tol, Edi menyebut, PLN sudah menyediakan fasilitas pengisian baterai kendaraan listrik berupa ultra fast charging, karena terdapat ketentuan di sejumlah rest area bahwa suatu kendaraan tidak diperbolehkan melakukan pemberhentian dalam durasi lebih dari 30 menit.

"Maka kami (PLN) banyak memasang ultra fast charging (untuk charging EV di jalan tol) meskipun kami juga fasilitasi yang slow charging atau standard charging. Hal ini dikarenakan ada beberapa merek mobil yang tidak bisa menggunakan fast charging maupun ultra fast charging," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Serapan Subsidi Kendaraan Listrik Tak Maksimal, Jokowi Kumpulkan Menteri Siang Ini

Pemerintah mencatat realisasi insentif kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun motor listrik belum maksimal. Kabarnya, soal insentif kendaraan listrik ini akan dibahas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Senin (31/7/2023), siang ini.

Kabar itu diungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Dia mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai bahan bahasan bersama Jokowi.

"Hari ini (dibahas), sekarang ini jam 11 akan ada evaluasi di Presiden, saya lagi siapin bahan sama pak Menteri," ujar dia saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023).

Dadan menyebut, pihaknya sudah melakukan pembahasan awal dengan jajaran Eselon I di Kementerian ESDM. Kendati begitu, Dadan tak berbicara banyak apakah akan ada skema baru yang diberlakukan guna mengakselerasi serapan insentif.

"Kemarin sudah rapat sih di Eselon I. Tunggu aja (hasil evaluasi)," kata dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkap baru ada 5.000 permintaan konversi motor listrik berinsentif hingga saat ini. Padahal, ada target pemerintah untuk melakukan konversi motor listrik sebanyak 50.000 unit di 2023 ini.

Kemudian, pada 2024 mendatang ditarget mampu ada 150.000 unit motor berbasis bahan bakar yang dikonversi menjadi motor listrik. Diketahui, ada beberapa golongan yang bisa mendapatkan insentif dengan nominal Rp 7 juta.

"Permintaannya yang disektor kita masih 5.000-an," kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (14/7/2023).

 

3 dari 3 halaman

Perluasan Kategori

Kendati realisasinya masih rendah, Arifin tak berbicara banyak mengenai strategi yang akan diambilnya. Dia menyebut hanya akan berusaha semaksimal mungkin agar minat masyarakat meningkat untuk melakukan konversi ke motor listrik.

Sejalan dengan itu, ada usulan dari Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury. Pahala meminta ada perluasan golongan atau kategori yang bisa mendapat insentif terhadap konversi motor listrik. Gayung bersambut, Arifin menyambut baik usulan tersebut.

"Kami makin suka itu," katanya singkat.

 

 

  • Listrik adalah daya atau kekuatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan panas, cahaya, atau untuk menjalankan suatu mesin.

    Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • PLN merupakan perusahaan listrik milik negara.

    PLN

  • Motor listrik merupakan jenis kendaraan roda dua yang memanfaatkan energi listrik untuk bisa bergerak.

    Motor Listrik

Video Terkini